Sabtu, 02 Januari 2010

Kawal Perda Pornografi dan Legalisasi Warnet


Oleh: Muhammad Subhan

Kasus-kasus moralitas di beberapa daerah memiriskan kita. Ada pelajar yang berbuat mesum di kelas dan direkam dengan handphone berkamera. Ada siswa yang membuka situs porno dan menyalahgunakan internet di warung internet (warnet). Ada siswi yang menyimpan foto bugilnya di Hp lalu menyebarkannya di internet. Dan, ada banyak perilaku-perilaku merusak lainnya yang dilakoni generasi muda kita hari ini.

Semua itu tentu saja meresahkan kita. Pemimpin masa depan bangsa ini dirusak moralnya oleh kemajuan teknologi yang seharusnya mereka gunakan untuk kegiatan-kegiatan bermanfaat. Bukan saja pemerintah yang resah, tapi juga pihak sekolah, guru, tokoh masyarakat dan orang tua sendiri. Maka, ketika Pemerintah Kota Padang Panjang berinisiatif membuat Perda tentang Pornografi, banyak masyarakat menyambut baik. Sebab, sebagai pengawal moralitas mayarakat salah satunya adalah pemerintah.

Tentu kita tidak ingin, kasus-kasus amoral yang terjadi terhadap pelajar di beberapa daerah itu muncul pula di Kota Serambi Mekah Padang Panjang. Tidak, jangan sampai terjadi. Malu awak!. Maka persoalan ini seharusnya kita ulang-ulang mengingatkan, agar komitmen yang sudah dibuat tidak tinggal lips service. Tidak tinggal wacana. Tidak tinggal ‘gertak sambal’ saja. Semua pihak, harus mengawal Perda tentang Pornografi yang sedang digodok DPRD Padang Panjang itu.

Dalam sebuah diskusi di jejaring sosial facebook tentang warnet dan bahaya pornografi, beberapa kawan merekomendasikan ide yang saya kira sangat bermanfaat bagi pihak pengambil kebijakan dalam membuat/menyusun Perda tentang Pornografi itu. Beberapa point yang direkomendasikan itu, adalah orang tua dan ninik mamak wajib “menegur” anak kemenakannya dengan arahan-arahan Islami. Dewasa ini, peran seorang mamak semakin kabur. Banyak anak kemenakan yang tak segan lagi dengan mamaknya.

Khusus soal warnet, pengusaha warnet dituntut kepeduliannya menjaga moralitas remaja dengan melakukan pengawasan agar warnet tidak disalahgunakan. Pemilik warnet diajak untuk bisa mengawasi pengguna khususnya remaja dari operator atau penggunaan software yang memblokir situs-situs porno. Di samping itu perlu adanya regulasi pelarangan penggunaan partisi (sekat tinggi) di warnet yang mengundang pengguna membuka sistus porno atau berbuat mesum di bilik warnet. Arah monitor harus tidak tersembunyi, bisa terlihat orang banyak, sehingga kalau pun membuka situs porno ada rasa malu si pengguna. Dan sudah selayaknya diberlakukan internet sehat.

Penggunakan software yang dapat memblokir situs porno yang diatur melaui server ICT sudah dilakukan di SMK Negeri 2 Padang Panjang yang dikendalikan oleh guru sebagai admin server. Ini tentu sangat menggembirakan. Dan, hendaknya apa yang sudah dilakukan SMK Negeri 2 itu ditiru oleh sekolah-sekolah lainnya.

Di Kabupaten Pasaman, seorang kawan menyebutkan, di dinding bilik tiap warnet sudah ditulis imbauan “dilarang keras membuka situs porno”. Pemilik warnet selalu mengawasi. Juga dipasang pamflet yang berisikan tulisan, “selama jam sekolah siswa dilarang datang ke warnet”. Warnet-warnet di Padang Panjang juga selayaknya meniru ini.

Di samping itu, yang utama adalah, menuntun mentalitas remaja dengan benar. Berikan mereka aktivitas sehat yang sesuai dengan trend anak muda. Bangun fasilitasnya, organisasikan kegiatannya, dan ciptakan suasana kompetisi sesuai bidang kegiatannya. Dan, kunci masalahnya, sebenarnya, bukan hanya pada warnet, tetapi pada manusianya, pada mentalitas. Permasalahan juga berada pada soal bagaimana proses pembinaan mental, pengembangan sistem pengetahuan, gagasan dan ide dari para remaja.

Harapan saya, semoga solusi dari kawan-kawan itu menjadi masukan bagi pemerintah kota Padang Panjang dalam membuat regulasi ataupun membina usaha-usaha warnet yang mulai tumbuh di Padang Panjang. Tentu, usaha mereka “tidak dilarang”, tapi dibina, diarahkan—dan saya yakin mereka mau, apalagi mendapat perhatian dari pemerintah—karena mereka sudah punya usaha yang dengan sendirinya membantu meringankan tugas pemerintah daerah dalam mengurangi pengangguran/kemiskinan. Untuk tahap awal, pemda mungkin bisa memprakarsai Lomba “Warung Internet Sehat”, dengan melibatkan juri dari kalangan MUI, kepolisian, seniman, wartawan, LKAAM, muspida, dan tokoh masyarakat. Warnet terbaik diberikan penghargaan, dan dipromosikan.

Selain warnet, dampak teknologi sejenis, adalah penggunaan handphone berkamera yang difasilitasi internet, khusus digunakan remaja kita, harus tetap diawasi. Bukan dilarang—sekali lagi, bukan dilarang, karena itu hak privatisasi mereka—namun semua kita; pemerintah, orang tua, guru, tokoh masyarakat, seniman/wartawan, turut mengawasi agar penggunaan mereka tidak menyimpang.

Cita-cita yang kita harapkan, tentunya, agar daerah ini, tetap aman sentosa, tanpa ada kasus-kasus yang membuat malu ataupun mencoreng nama baik Padang Panjang sebagai Kota Serambi Mekah. Sebab, perbuatan oknum-oknum itu, sebenarnya, juga membuat kita malu. Artinya, “kepedulian” kita terhadap moralitas remaja masih ada. Saya kira semua kita sepakat dalam hal ini. Tabik! []

Tidak ada komentar:

Posting Komentar