Jumat, 01 Januari 2010

Nasib “Buruh Media” yang Terlupakan Media

Oleh: Muhammad Subhan

Abdul Muluk (43), bukan nama sebenarnya, yang sudah hampir 3 tahun menjabat Kepala Bagian Humas di salah satu Pemerintahan Kabupaten di Sumatera Barat mengeluh lantaran ulah segelintir oknum wartawan yang sering merongrongnya. Ada beberapa oknum wartawan yang tidak terdaftar namanya di humas protes. Setelah diselidiki ternyata oknum wartawan itu berasal dari media mingguan dan tidak mengantongi surat tugas.

Di humas yang dipimpinnya, saat ini terdapat 70-an wartawan dari berbagai media, baik cetak, online, televisi dan radio. Pengamatan Muluk, sebanyak wartawan yang terdaftar sebanyak itu pula ulahnya. Dia akui, humas menyediakan sekedar honor pemberitaan setiap bulan, khususnya bagi wartawan yang menulis berita tentang aktivitas pemerintahan di kabupaten itu. Penerima honor tentunya wartawan yang terdaftar dengan bukti kepemilikan kartu pers/surat tugas serta jelas medianya.

Namun tak jarang humas terkendala anggaran, atau keterlambatan memberikan honor untuk wartawan itu. Keterlambatan ini seringkali menjadi bumerang karena beberapa oknum wartawan tidak memahami kondisi itu, lalu menyalahkan humas telah menggelapkan dana untuk wartawan. Beberapa oknum wartawan malah menulis berita sentimen di medianya. Tentu saja Muluk sering kena marah bupati lantaran pemberitaan oknum wartawan itu.

Belum lagi persoalan proposal ini-itu yang diajukan sejumlah oknum wartawan yang tujuannya tidak lain agar si oknum diberikan uang. Ada proposal perjalanan jurnalistik, proposal ulang tahun media tempatnya bekerja, proposal bantuan uang kuliah, dan macam lainnya. Tak jarang pula mereka marah-marah lantaran humas tidak memiliki pos anggaran terkait proposal dimaksud. Dirinya pun merasa diperas oleh perilaku oknum wartawan itu. Dampaknya, terjadi ketidakharmonisan hubungan antara wartawan dan humas. Ditelusuri Muluk, kondisi itu tidak hanya terjadi di daerahnya saja, tetapi juga di daerah lainnya di Sumatera Barat.

Sudah sebegitu burukkah kondisi wartawan yang menjadi oknum itu?

***

Pengalaman yang menimpa Muluk tersebut tentu saja mengejutkan kita, khususnya para insan pers yang masih menjunjung tinggi kode etik jurnalistik dan kode etik wartawan Indonesia. Namun kita tidak menutup mata terhadap realita yang terjadi itu. Dibilang tidak ada tentu munafik kita, dibilang ada ‘kawan-kawan’ itu perbuatannya benar-benar sungguh sangat memalukan dan mencoreng nama baik wartawan yang saya yakini pribadi mereka masih banyak yang baik.

Menyikapi keadaan yang tidak sehat itu, Wakil Ketua Dewan Pers Leo Batubara dalam kesempatan berbicara pada seminar Hari Pers Nasional (HPN) 2009 di Hotel Century Park, Senayan, Jakarta, 9 Februari 2009 lalu mengutip tulisan wartawan senior Rosihan Anwar yang mengatakan 80 persen wartawan adalah “pemeras”. Namun kata Leo, biasanya yang diperas adalah para pemeras juga!

Beberapa situs berita di internet mengutip pernyataan Leo itu. Dan, apa yang diungkapkan Leo Batubara cukup beralasan bahwa pasca reformasi di Indonesia pertumbuhan jumlah wartawan meningkat tajam seiring menjamurnya jumlah penerbitan pers tanpa perlu pusing mengurus izin terbit. Asal ada duit apapun nama medianya dalam waktu singkat bisa terbit.

Banyaknya media baru itu dengan sendirinya membutuhkan wartawan-wartawan baru pula. Kalau dulu orang tak semudah membalik telapak tangan menjadi wartawan, maka sekarang seiring menjamurnya media siapapun bisa menjadi wartawan, bahkan seorang preman pasar sekalipun. Kalau dulu orang membutuhkan pendidikan karir jurnalistik berjenjang, sekarang orang tak bersekolah pun bisa jadi wartawan asal punya lobi dengan pimpinan perusahaan pers dan punya potensi menguntungkan perusahaan.

Karena semakin mudahnya menjadi wartawan tak heran pula lahir oknum-oknum wartawan “preman” berjiwa pemeras seperti diungkapkan Leo Batubara. Lalu dunia wartawan pun diselimuti para “preman” yang mengancam stabilisasi pers dan nama baik wartawan yang profesinya diletakkan sebagai pilar keempat demokrasi.

Saya mencermati, perkembangan jumlah media massa di era reformasi mengalami lonjakan luar biasa dari era orde baru, di mana setahun pasca reformasi dalam satu hari terbit lima media massa baru. Dari berbagai sumber disebutkan bahwa selama 32 tahun era orde baru berdiri 289 media cetak, enam stasiun televisi dan 740 radio. Setahun pasca reformasi jumlah media cetak melonjak menjadi 1.687 penerbitan atau bertambah enam kali lipat. Jika dihitung dengan skala waktu, berarti setahun pasca reformasi telah lahir 1.389 media cetak baru, atau 140 per bulan atau hampir lima media per hari. Di tahun 2008, jumlah media cetak itu telah berkurang dan tercatat sebanyak 830, televisi 60 media, radio pakai izin 2.000 media dan radio tanpa izin mencapai 10 ribu media. Sedangkan jumlah wartawan saat ini mencapai 40 ribu orang.

Menurut anggota Dewan Pers Wikrama Iryans Abidin, melonjaknya jumlah media massa pasca reformasi tidak bisa dilepaskan dari proses liberalisasi pers sejalan dengan pergeseran dari sistem politik otoriter ke demokrasi. Dari sekitar 40 ribu wartawan Indonesia hanya 20 persen atau sekitar 8.000 orang saja yang paham dengan Kode Etik Jurnalistik dan UU No. 40/1999 tentang Pers. Ini menunjukkan bahwa masuk ke profesi wartawan begitu longgar. Semua bisa jadi wartawan tanpa kompetensi dan kompetisi bahkan etika dan moral. Modalnya cukup kartu pers.

Banyaknya wartawan, menurut Wikrama, tidak terlepas dari kondisi negara yang krisis. Cari kerja sulit, dan akhirnya banyak yang jadi wartawan untuk sekedar menumpang hidup dan mencoba terus bertahan. Di lain sisi banyak penerbitan pers yang belum mampu mensejahterakan para wartawannya dengan gaji yang layak. Kondisi ini, tentu saja, membuat kita harus merenung, akankah marwah pers di mata publik tetap baik?

***

Bisa dikatakan, pasca reformasi bertumbuhan lembaga pers “yang tidak sehat” secara finansial. Buktinya, temuan di lapangan, banyak wartawan tidak bergaji memadai, khususnya wartawan yang bekerja di media mingguan. Bukan itu saja, mereka juga dibebankan tugas menjual koran, mencari iklan/pariwara yang dianggap sebagai sikap loyal kepada perusahaan media tempat mereka bekerja.

Akal sehat mengukur, kerja yang tidak memiliki gaji tetap tentu akan muncul sikap ‘nakal’ oknum wartawan di lapangan. Yang mereka butuhkan cuma kartu pers (id card) yang menjadi senjata andalan setiap kali menghadapi kesulitan. Tak soal bagi oknum-oknum itu ada berita atau tidak, yang jelas bagi mereka bisa mendapatkan akses masuk ke pintu pejabat juga ke instansi vital lainnya yang kira-kira ‘basah’ dan bisa menguntungkan hidup mereka.

Di samping fenomena “wartawan pemeras” itu, juga penting disikapi masalah krusial yang dihadapi sejumlah wartawan yang bekerja di media yang bisa dikatakan eksis namun kurang mampu mensejahterakan wartawannya. Wartawan setiap waktu dituntut bekerja profesional, tak kenal pagi, siang, sore maupun tengah malam, asal mampu mendapatkan berita-berita terbaru dan beda dari koran lainnya. Rutinitas kerja wartawan tak kenal waktu dengan pendapatan minimalis tersebut muncul istilah baru di kalangan wartawan sendiri; “buruh media”.

Pertanyaannya, sesuaikah profesi wartawan disamakan dengan buruh? Menjawab pertanyaan ini kita tentu harus pahami dulu definisi “buruh”, yang menurut UU Nomor 13 Tahun 2003; “Buruh adalah orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain”. Jadi pada dasarnya, semua yang bekerja (baik di perusahaan/luar perusahaan) dan menerima upah atau imbalan adalah “buruh”. Kalau demikian tidaklah salah pekerjaan sebagai wartawan disebut pula buruh karena mereka menerima imbalan dari perusahaan tempat mereka bekerja.

Namun persoalannya para “buruh media” ini umumnya tidak mendapatkan imbalan layak sebagaimana pekerja profesional lainnya. Tidak sedikit wartawan yang mendapatkan upah di bawah UMR/UMP. Anehnya, setiap kali peringatan Hari Buruh mereka menulis tentang nasib para buruh yang belum mendapatkan hak sewajarnya. Namun jarang ada wartawan yang berani menulis nasibnya sendiri di hari buruh itu.

Umumnya, untuk memperjuangkan nasib wartawan di media-media yang “sedikit sehat” ada namanya serikat pekerja. Namun agaknya minim di antara serikat pekerja yang dibentuk itu benar-benar memperjuangkan nasib anggotanya. Padahal berdasarkan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, disebutkan definisi tentang serikat pekerja, yaitu: “Organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan untuk pekerja/buruh baik di perusahaan maupun di luar perusahaan, yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab guna memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja/buruh serta meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya.”

Organisasi profesi wartawan seperti PWI, AJI, dan lainnya juga tidak punya wewenang terkait persoalan gaji wartawan itu. Persoalan gaji adalah wewenang penuh perusahaan media bersangkutan. Tapi organisasi profesi wartawan masih punya tanggung jawab moral mengingatkan perusahaan-perusahaan media untuk terus meningkatkan upah standar kesejahteraan wartawan.

Dewan Pers sendiri saat ini sedang berusaha membuat standarisasi perusahaan media yang diharapkan wartawan yang dipekerjakannya profesional dan dapat menjaga citra serta martabat profesi jurnalismenya. Tentu saja perusahaan media dimaksud harus komitmen dengan peningkatan pendapatan wartawan tersebut.

Di samping itu, selama ini, yang sering dianaktirikan adalah wartawan-wartawan yang bekerja di daerah namun berkantor pusat di Jakarta. Wartawan daerah seringkali tidak tahu harus menyampaikan nasib mereka kepada siapa. Selain status tidak jelas mereka pun seolah dianggap wartawan lepas saja yang diperlukan dikala benar-benar butuh.

Layaknya nasib buruh-buruh lainnya, persoalan yang dihadapi para “buruh media” ini tak habis-habisnya diperbincangkan meski jarang ada yang menuliskan. Namun bukan berarti semua pihak harus diam dan acuh tak acuh. Mereka adalah kaum intelektual yang turut menentukan arah maju mundurnya peradaban bangsa. Hiduplah selalu para “buruh media”! []

[Artikel ini masuk Nominasi Penghargaan Jurnalistik Isu Perburuhan 2009 yang digelar Aliansi Jurnalistik Independen (AJI) Indonesia]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar